Logo
Kamis, 30 Juli 2026 --:--:-- WIB
Kamis, 30 Juli 2026 --:--:-- WIB
banten2

‎Polda Banten Bongkar Praktik Dugaan Pungli di Kawasan Industri PT Nikomas Gemilang, Empat Pelaku Diamankan

Admin 1 Min Baca
11 Juli 2026
44
‎Polda Banten Bongkar Praktik Dugaan Pungli di Kawasan Industri PT Nikomas Gemilang, Empat Pelaku Diamankan

SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap praktik dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di kawasan industri PT Nikomas Gemilang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

‎Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga melakukan pungutan liar terhadap para pedagang pasar dan sopir angkutan umum yang beraktivitas di kawasan industri tersebut.

‎Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang diterima pada 3 Juli 2026.

‎"Hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Subdirektorat III Jatanras mengungkap bahwa praktik dugaan pungli ini telah berlangsung sekitar satu tahun, yakni sejak Juli 2025 hingga Juli 2026," ujar Dian.

‎Polda Banten menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk premanisme dan pungutan liar yang meresahkan masyarakat serta mengganggu iklim investasi di wilayah Banten.

‎Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik serupa agar dapat segera ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Red.Afit. Mulyadi)

#Serang

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar akan tampil setelah dimoderasi.
banten
banten2
banten2