Logo
Kamis, 30 Juli 2026 --:--:-- WIB
Kamis, 30 Juli 2026 --:--:-- WIB
banten2

‎BPK Soroti 9 Gedung Pemkot Cilegon Berdiri di Atas Lahan Krakatau Steel, Status Hukum Belum Tuntas

Admin 3 Min Baca
14 Juli 2026
32
‎BPK Soroti 9 Gedung Pemkot Cilegon Berdiri di Atas Lahan Krakatau Steel, Status Hukum Belum Tuntas

‎CILEGON |Banten Port News.com - Persoalan status hukum sembilan gedung milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon yang berdiri di atas lahan milik PT Krakatau Steel (Persero) Tbk kembali menjadi sorotan. Meski telah berulang kali menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, penyelesaian masalah tersebut belum juga menunjukkan titik terang, Selasa (14/07/2026).

‎Temuan BPK ini bukan sekadar persoalan administratif. Lembaga auditor negara itu menilai Pemkot Cilegon belum memiliki dasar hukum yang sah atas pemanfaatan lahan milik BUMN tersebut. Akibatnya, kepastian hukum terhadap sejumlah aset vital yang digunakan untuk pelayanan publik masih menjadi tanda tanya.

‎Adapun bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut meliputi Kantor Wali Kota Cilegon, Gedung DPRD, sejumlah sekolah, puskesmas, hingga kantor kelurahan yang selama ini menjadi pusat aktivitas pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

‎Ironisnya, upaya penyelesaian yang pernah difasilitasi Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK sejak 2020 justru terhenti di tengah jalan. Kesepakatan antara Pemkot Cilegon dan PT Krakatau Steel terkait rencana pemindahtanganan aset tidak pernah diperpanjang setelah masa berlakunya berakhir. Hingga kini, belum ada langkah konkret yang mampu mengakhiri polemik tersebut.

‎Persoalan semakin rumit setelah diketahui dua bidang tanah yang digunakan Pemkot Cilegon ternyata telah dijadikan agunan utang oleh PT Krakatau Steel kepada salah satu bank. Kedua bidang tanah itu merupakan lokasi berdirinya Kantor Kelurahan Ramanuju dan Gedung Sekretariat PGRI.

‎Kondisi tersebut menegaskan bahwa secara hukum hak atas tanah masih berada di tangan PT Krakatau Steel, sehingga pemerintah daerah belum memiliki kepastian legal atas penggunaan lahan tersebut.

‎Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah sebenarnya pernah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp100 miliar untuk pembebasan lahan.

‎Namun anggaran tersebut tidak terealisasi dan akhirnya menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
‎"Dulu pernah dianggarkan lebih dari Rp100 miliar untuk pembebasan lahan, tetapi tidak terserap. Kami mendorong Pemkot kembali melibatkan Korsupgah KPK agar ada kepastian penyelesaian," ujar Rahmatulloh.

‎Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon, Syafrudin, mengakui persoalan legalitas lahan tersebut telah menjadi pembahasan bersama BPK. Menurutnya, hingga saat ini pemerintah daerah belum memiliki dokumen yang cukup kuat sebagai dasar penyelesaian.

‎Dalam rekomendasinya, BPK menegaskan bahwa ketidakjelasan status hukum tanah tersebut berpotensi menimbulkan risiko hukum, menghambat optimalisasi pemanfaatan aset pelayanan publik, serta akan terus menjadi temuan dalam setiap pemeriksaan apabila tidak segera diselesaikan.

‎Persoalan ini juga dinilai berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam melakukan pengamanan administrasi, fisik, dan hukum terhadap seluruh Barang Milik Daerah.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kepastian mengenai target waktu penyelesaian status hukum sembilan bidang tanah tersebut. Jika tidak segera dituntaskan, persoalan ini diperkirakan akan kembali menjadi temuan BPK pada pemeriksaan tahun-tahun mendatang, sekaligus menyisakan ketidakpastian hukum terhadap aset-aset strategis milik Pemerintah Kota Cilegon.

#Cilegon

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar akan tampil setelah dimoderasi.
banten
banten2
banten2