SERANG | Banten Port News.com – Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial IHP (15), warga Desa Nangung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, masih bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya,Minggu (12/7/2026).
Di tengah proses penyelidikan yang masih berlangsung, keluarga korban mengaku hidup dalam kecemasan. Mereka khawatir karena terlapor berinisial MI disebut masih berada di wilayah Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
Hingga kini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna melengkapi alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kuasa hukum korban, Abdul Hafidz, mengatakan pihaknya telah mendampingi korban beserta keluarganya saat memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (7/7/2026). Selanjutnya, pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain juga dilakukan pada Kamis (9/7/2026).
«"Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik masih menggali keterangan para saksi dan melengkapi alat bukti," ujar Abdul Hafidz saat ditemui di Serang,
Menurut Abdul Hafidz, di balik proses hukum yang masih berjalan, kondisi korban semakin memprihatinkan. Korban disebut mengalami trauma berat sehingga membutuhkan pendampingan serta penanganan psikologis secara intensif.
«"Kondisi korban, baik secara fisik maupun mental, semakin memprihatinkan. Korban membutuhkan penanganan khusus agar bisa pulih," katanya.»
Ia menjelaskan, laporan dugaan tindak pidana tersebut telah disampaikan oleh ibu korban yang berinisial A ke Polda Metro Jaya pada 12 Mei 2026. Namun hingga saat ini proses penyelidikan masih berlangsung dan terlapor belum diamankan.
Kondisi tersebut, lanjut Abdul Hafidz, membuat keluarga korban merasa cemas dan khawatir terhadap keselamatan korban maupun anggota keluarga lainnya. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat segera menuntaskan proses penyelidikan agar memberikan kepastian hukum serta rasa aman bagi korban.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa dalam perkembangan penyelidikan terdapat penambahan pasal yang diterapkan oleh penyidik. Penambahan tersebut dilakukan karena korban diketahui masih berusia di bawah 16 tahun.
Kasus ini hingga kini masih dalam penanganan Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka maupun langkah hukum selanjutnya masih menunggu hasil penyelidikan dan kelengkapan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.(Red.Afit.Mulyadi)
Dugaan Pencabulan Anak di Kabupaten Serang Masih Diselidiki, Keluarga Korban Mengaku Hidup dalam Kecemasan
#Serang