Logo
Kamis, 30 Juli 2026 --:--:-- WIB
Kamis, 30 Juli 2026 --:--:-- WIB
banten2

LHP BPK PROV. BANTEN TEMUKAN KAS 25 MILIAR MILIK PEMKAB PANDEGLANG

Admin 2 Min Baca
10 Juli 2026
94
LHP BPK PROV. BANTEN TEMUKAN KAS 25 MILIAR MILIK PEMKAB PANDEGLANG

‎PANDEGLANG |Banten Port News.Com – Temuan mengejutkan muncul dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten. Puluhan miliar rupiah dana transfer pemerintah pusat yang seharusnya tersimpan di Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Pandeglang tercatat tidak lagi tersedia sesuai peruntukannya. Jumat 10 Juli 2026
‎‎
‎Dalam LHP BPK tertanggal 23 Mei 2025 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2024, BPK mengungkap bahwa terdapat sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) yang belum digunakan sebesar Rp30.269.437.014 dan sisa Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp7.242.825.997.

‎Artinya, hingga 31 Desember 2024 seharusnya terdapat saldo kas sebesar Rp37.512.263.011. Namun fakta di lapangan menunjukkan saldo kas yang tersedia di Kas Daerah hanya Rp1.135.709.276.

‎Selisih tersebut mencapai Rp36.376.554.735, yang menurut hasil pemeriksaan BPK menunjukkan dana DAK dan DAU yang telah digunakan untuk kegiatan lain di luar saldo yang seharusnya masih tersedia.

‎Ironisnya, hingga memasuki tahun anggaran 2025, kondisi tersebut belum sepenuhnya dipulihkan. Saldo kas daerah pada tahun 2025 tercatat hanya sebesar Rp1.398.451.930, sehingga Pemkab Pandeglang dinilai belum mampu memulihkan dana DAK dan DAU yang ditentukan penggunaannya.

‎Di sisi lain, sepanjang tahun 2025 Pemkab Pandeglang kembali menerima transfer Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp351.108.583.677, terdiri atas DAK Fisik sebesar Rp15.274.391.935 dan DAK Nonfisik sebesar Rp335.834.191.742.

‎Berdasarkan pemeriksaan dokumen realisasi anggaran, BPK mencatat masih terdapat sisa DAK yang belum digunakan hingga 31 Desember 2025 sebesar Rp77.935.901 yang seharusnya tetap tersedia sebagai saldo kas DAK.

‎Selain itu, sisa DAU yang ditentukan penggunaannya hingga akhir tahun 2025 juga tercatat sebesar Rp6.381.227.442 yang semestinya masih tersimpan sebagai saldo kas sesuai ketentuan.

‎Temuan ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan dana transfer pemerintah pusat yang memiliki peruntukan khusus. BPK pun mencatat bahwa Pemkab Pandeglang belum berhasil memulihkan saldo kas atas dana tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

#Banten

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar akan tampil setelah dimoderasi.
banten
banten2
banten2